30 Menit
<meta charset="utf-8" />
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (Lima Ratus Rupiah);
Leges sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Biaya Penjilidan Rp. 7.000
Biaya Map Salinan Rp. 5.000
Biaya Fotocopy Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)
Pemohon menerima uang sisa panjar perkara dan Salinan bukti pengembalian sisa panjar
<meta charset="utf-8" />
Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000
Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477
Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store