Penerimaan Permohonan Salinan Penetapan /Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Salinan penetapan/putusan
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan relaas pemberitahuan Putusan/Penetapan (jika ada)
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/Salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan/menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon membayar biaya yang timbul akibat permohonan Salinan putusan

30 Menit

<meta charset="utf-8" />

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (Lima Ratus Rupiah);

Leges sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Biaya Penjilidan Rp. 7.000

Biaya Map Salinan Rp. 5.000

Biaya Fotocopy Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)



Pemohon menerima uang sisa panjar perkara dan Salinan bukti pengembalian sisa panjar

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Salinan Penetapan /Putusan"