Penerimaan Permohonan Kosinyasi

  1. 1. Surat Permohonan Konsinyasi
  2. 2. Melampirkan dokumen awal
  3. a. Fotocopy identitas/ktp
  4. b. Surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  5. c. Surat Tugas dari instansi terkait
  6. d. Berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian
  7. e. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian
  8. f. Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota tentang penetapan lokasi pembangungan
  9. g. Fotocopy Aprisal perihal ganti rugi
  10. h. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  11. 3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima, pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh Kasir.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. 2. Pemohon memasukkan/menyerahkan surat permohonan konsinyasi beserta persyaratan lainnya sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. 3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. 4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP
  5. 5. Pemohon menerima Salinan permohonan dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

1.      Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya

2.      Pemohon memasukkan/menyerahkan surat permohonan konsinyasi beserta persyaratan lainnya sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP

3.      Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara

4.      Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP

5.  Pemohon menerima Salinan permohonan dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari


1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara 2. Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

-      Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-      Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

-      Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

-      Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Kosinyasi"