Perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Semarapura dan mendapatkan Nomor Perkara
Surat masuk diterima dan didistribusikan/disposisi/dilaksanakan ke pihak yang dituju
Keterangan Waris yang telah ditandatangani
Akta Perubahan Badan Hukum terdaftar / teregistrasi
berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi dan berkas kasasi terkirim ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya diputus oleh Mahkamah Agung