No. SK: 1323/KPN/SK.OT1.6/VIII/2
Tiga Hari
Tidak dipungut biaya
Surat masuk diterima dan didistribusikan/disposisi/dilaksanakan ke pihak yang dituju
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00
3. Melalui nomor telpon PT Denpasar: (0361) 222 952
4. Melalui nomor telpon PN Semarapura: (0366)
21424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store