Layanan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 1. Fotocopy KTP

20 Menit

Rp. 500 rupiah perlembar

Data / Turunan Putusan

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.       Melalui nomor Telp. BAWAS :

3.       (021) 255 783 003

4.       Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

5.       (0361) 222 952

6.       Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar (0361) 224327:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap"