Permohonan Ijin / Persetujuan Penggeledahan

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan dari Penyidik
    2. Surat Perintah Penyidikan
    3. Laporan Polisi
    4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
    5. Penetapan Tersangka
    6. Surat Perintah Pengeledahan
    7. Berita Acara Penggeledahan + CDR BA Geledah

  • Prosedur
    1. Pemeriksaan / Penelitian Permohonan yang diajukan oleh Penyidik
    2. Penandatanganan Tanda Terima Permohonan
    3. (setelah 24 jam) Penyerahan Penetapan pada Penyidik

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana


  • https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  • No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  • No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  • No. Telp Pengadilan Negeri Tabanan : (0361) 8110044



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin / Persetujuan Penggeledahan"