Pengujian tentang konsekuensi

  1. Pengujian tentang konsekuensi

  1. PPID Pelaksana, Mengusulkan kepada PPID untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan
  2. PPID, Meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi
  3. Dewan Pertimbangan, Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud
  4. PPID, Menetapkan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/ Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : ( 021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952 Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Negara: (0362) 41204

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian tentang konsekuensi"