Pelayanan permohonan legalisasi surat akta di bawah tangan (Waarmeking)

  1. Surat permohonan.
  2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dan diketahui oleh kecamatan.
  3. Surat / akta kematian.
  4. KTP ahli waris.
  5. KK ahli waris / silsilah keluarga.
  6. Buku tabungan / surat berharga.

  1. Petugas PTSP hukum menerima surat permohonan waarmeking dan meneliti kelengkapan surat permohonan waarmeking.
  2. Petugas PTSP hukum membuat catatan / penetapan waarmeking.
  3. Panmud hukum memberi paraf berkas permohonan.
  4. Panitera menandatangani pendaftaran akte.
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara.
  6. Petugas PTSP mengarsipkan berkas permohonan.

60 Menit

Rp. 10,000

Legalisasi surat akta di bawah tangan waarmeking

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan legalisasi surat akta di bawah tangan (Waarmeking)"