Pelayanan Pendaftaran Akta Perubahan Badan Hukum

  1. Akta asli.
  2. Fotocopy Akta Pendirian.
  3. Fotocopy Akta Perubahan.
  4. Fotocopy NPWP.

  1. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas.
  2. Petugas PTSP Hukum meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran.
  3. Panmud Hukum memberi paraf berkas permohonan.
  4. Panitera menandatangani pendaftaran akte.
  5. Petugas PTSP Hukum menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara.
  6. Petugas PTSP Hukum mengarsipkan berkas permohonan.

30 Menit

Rp. 10,000

Akta Perubahan Badan Hukum terdaftar / teregistrasi

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Bangli : (0366) 91030
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Akta Perubahan Badan Hukum"