Layanan Waarmaking

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Silsilah
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy Akta Perkawinan
  5. 5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  6. 6. Fotocopy Akta Kematian
  7. 7. Fotocopy Buku Tabungan
  8. persyaratan dari nomor 1 sampai 7 dilegalisir di Kantor Pos Renon 1x bermaterai 10000
  9. Asli Surat Ahli Waris + 3 copyan ( tidak perlu dilegalisir )

Dari pendaftaran masuk ke sipp

-

Keterangan Waris yang telah ditandatangani

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.       Melalui nomor Telp. BAWAS :

3.       (021) 255 783 003

4.       Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Denpasar :

5.       (0361) 222 952

6.       Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Denpasar (0361) 224327:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Waarmaking"