Pengelolaan Permohonan Informasi

  1. Permohonan Informasi

  1. Petugas Layanan Informasi, Menerima permohonan informasi secara manual/ elektronik
  2. Petugas Layanan Informasi, Mengisi register formulir permohonan informsi
  3. PPID Pelaksana, Meneruskan permohonan informai ke PPID
  4. PPID Pelaksana, Meneruskan permohonan informaasi ke Atasan PPID
  5. Atasan PPID, Memepelajari permohonan informasi dengan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan
  6. Dewan Pertimbangan, Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi
  7. Atasan PPID, Membuat tanggapan tertulis berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pertimbangan
  8. Petugas Layanan Informasi, Memberikan informasi kepada permohonan bahwa permohonannya diterima atau ditolak
  9. Petugas Layanan Informasi, Meminta pelunasan biaya informasi kepada permohonan jika permohonan dikabulkan
  10. Petugas Layanan Informasi, Memberikan salinan dokumen baik secara elektronik atau tidak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : ( 021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Negara: (0362) 41204



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Permohonan Informasi"