Penerbitan Sim Perpanjangan Satpas Polresta Tanjungpinang
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kepulauan Riau / Polresta Tanjungpinang / Unit Pelayanan SIM

1. SIM C untuk mengemudikan sepeda motor; 2. SIM A/ A Umum untuk mengemudikan mobil (R4); 3. SIM D khusus orang cacat; 4. SIM B I dan B II/ Umum untuk mengemudikan Bus dan Truck

Penerbitan Sim Baru Satpas Polresta Tanjungpinang
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Kepulauan Riau / Polresta Tanjungpinang / Unit Pelayanan SIM

1. SIM C untuk mengemudikan sepeda motor; 2. SIM A/ A Umum untuk mengemudikan mobil (R4); 3. SIM D khusus orang cacat; 4. SIM B I dan B II/ Umum untuk mengemudikan Bus dan Truck