Standar Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang

  1. Fotocopy KTP : 2 lembar
  2. Fotocopy KK : 2 lembar
  3. Fotocopy Akte Lahir / Ijazah : 2 lembar
  4. Foto latar merah ukuran 4x6=4 lembar dan 3x4=2 lembar
  5. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan Rumus Sidik Jari dari Sat Reskrim

  1. Pendaftaran dengan melampirkan persyaratan
  2. Melakukan Sidik Jari
  3. Pengisian Blanko Daftar Pertanyaan SKCK
  4. Penerbitan SKCK

20 Menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Ruang Konsultasi / Pengaduan
  2. Website : polrestanjungpinang.id/skck
  3. Email : kresna_tpi@yahoo.com
  4. SMS : 0823 8914 7424
  5. WA : 0823 8914 7424
  6. FB : SKCK Polres Tanjungpinang
  7. IG : skck_TPI
  8. TW : PELAYANAN SKCK TPI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang"