Skck

  1. Persyaratan SKCK Perpanjang
  2. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
  3. 2. Fotocopy SKCK Lama / Asli 1 Lembar
  4. 3. Pas Foto Ukuran 4x6 : 4 Lembar Latar merah

  1. Melengkapi Persyaratan SKCK
  2. DIperiksa oleh Petugas layanan untuk dilakukan pencatatan dan penelitian
  3. Pengisian Blanko SKCK Pengambilan sidik jari
  4. Proses penerbitan SKCK selama kurang dari 5 Menit
  5. Pengguna layanan dikenakan biaya PNBP Sebesar Rp. 30.000/Lembar

Proses Penerbitan SKCK kurun waktu 5 Menit

Biaya tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah) Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pajak Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri

SKCK

Penanganan Pengaduan secara langsung :

- Call Center : 110

- Whatsap/Call/SMS : 085264480725

- Facebook : skck reskarimun

- Instagram : skckpolreskarimun

- website : www.polreskarimun.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"