Proses Penerbitan SKCK kurun waktu 5 Menit
Biaya tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah) Sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pajak Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri
SKCK
Penanganan Pengaduan secara langsung :
- Call Center : 110
- Whatsap/Call/SMS : 085264480725
- Facebook : skck reskarimun
- Instagram : skckpolreskarimun
- website : www.polreskarimun.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store