SIM D perpanjangan

  1. membawa fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli
  2. membawa surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  3. membawa surat keterangan sehat dari psikolog (rohani)
  4. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP; serta Melampirkan SIM asli bagi pemohon perpanjangan, surat kehilangan bagi pemohon Sim hilang, surat pernyataan bagi pemohon SIM rusak/perubahan identitas

  1. Pemohonmendatangi loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; Bagi pemohon yang belum paham proses pengurusan SIM diberikan petunjuk oleh petugas informasi
  2. melakukan pembayaran di loket BRI sesuai PNBP
  3. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. menyerahkan formulir yang telah dilengkapai beserta persyaratannya ke petugas pendaftaran
  5. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian Identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan) dan verifikasi (data identitas) setelah selesai produksi/cetak SIM dan penyerahan SIM.

40 Menit

Rp. 30,000

SIM D perpanjangan

DUMAS PRESISI POLRES LINGGA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM D perpanjangan"