Perpanjangan SKCK

  1. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar
  4. SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah

  1. 1. Mekanisme / tatacara pembuatan SKCK Manual Tata cara pembuatan SKCK Manual a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan; b. apabila persyaratan lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi; c. setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK; d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon; e. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis); f. Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal; g. Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

15 Menit

Rp. 30,000

perpanjang skck

Dumas Presisi Polres Linga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"