SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B IIumum perpanjangan

  1. membawa fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli
  2. membawa surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  3. membawa surat keterangan sehat dari dokter (jasmani);
  4. Membayar biaya permohonan penerbitan SIM baru sesuai tarif PNBP
  5. Melampirkan SIM asli bagi pemohon perpanjangan, surat kehilangan bagi pemohon Sim hilang, surat pernyataan bagi pemohon SIM rusak/perubahan identitas.

  1. Pemohon mendatangi loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan Bagi pemohon yang belum paham proses pengurusan SIM diberikan petunjuk oleh petugas informasi
  2. melakukan pembayaran di loket BRI sesuai PNBP
  3. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Menyerahkan formulir yang telah dilengkapai beserta persyaratannya ke petugas pendaftaran
  5. Registrasi pendaftaran oleh petugas dan Pemohon mengambil nomor antrian
  6. Identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan) dan verifikasi (data identitas) dan dilanjutkan dengan Produksi/cetak SIM dan penyerahan SIM.

40 Menit

Rp. 80,000

SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B IIumum perpanjangan

DUMAS PRESISI POLRES LINGGA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM B I umum, SIM B II, SIM B IIumum perpanjangan"