Standar Pelayanan SKCK Polres Karimun

No. SK: Nomor : kep/02/I/2022

  1. Fotocopy KTP : 2 lembar
  2. Fotocopy KK : 2 lembar
  3. Fotocopy Akte Lahir / Ijazah : 2 lembar
  4. Foto Latar Merah Ukuran 4x6= 4 lembar dan 3x4= 2 lembar
  5. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan Rumus Sidik Jari dari Sat Reskrim

  1. Pendaftaran dengan melampirkan persyaratan
  2. Melakukan sidik jari
  3. Pengisian blanko daftar pertanyaan SKCK
  4. Penerbitan SKCK

Proses penerbitan SKCK Polres Karimunselama 5 menit

Biaya PNBP SKCK Polres Karimun sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Pajak Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri

SKCK Polres Karimun

Call Center : 110

WHATSAP/CALL/SMS : 085264480725

FACEBOOK : SKCK RESKARIMUN

INSTAGRAM : SKCK POLRESKARIMUN

INSTAGRAM : POLRESKARIMUN

EMAIL : WWW.SKCK_RESKARIMUN.COM

TATAP MUKA LANGSUNG DENGAN PETUGAS BRIPTU ARTHA DI TEMPAT RUANG PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SKCK Polres Karimun"