Surat Izin Keramaian

  1. Proposal Kegiatan
  2. Rekom Izin Tempat
  3. Izin / Rekomendasi Instansi Terkait sesuai Substansi Kegiatan
  4. Rekomendasi Polda

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin ditunjukan ke Kapolres Lingga Up. Kasat Intelkam Polres Lingga dengan melampirkan Persyaratan
  2. Setelah diterima di loket, Petugas akan melakukan pancatatan indentitas Pemohon dan jenis kegiatan pemohon
  3. Bila berkas Pemohon dinyatakan lengkap maka Pemohon akan diproses dan bila hasil peneliti ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan Eksternal
  5. Bila tidak ditemukan hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan sesuai keperluan Pemohon

bila berkas permohonan lengkap maka permohonan izin pemohon akan di proses dan bila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

Dumas Presisi Polres Lingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"