Penerbitan SIM C baru

  1. membawa fotocopy KTP dan juga yang asli
  2. membawa surat keterangan sehat dari dokter
  3. membawa surat keterangan sehat rohani dari psikolog

  1. Pemohon mendatangi loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Bagi pemohon yang belum paham proses pengurusan SIM diberikan petunjuk oleh petugas informas
  3. Melakukan pembayaran di loket BRI sesuai PNBP
  4. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Menyerahkan formulir yang telah dilengkapai beserta persyaratannya ke petugas pendaftaran
  6. Registrasi pendaftaran oleh petugas
  7. Pemohon mengambil nomor antrian
  8. Identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan dan verifikasi data identitas) peserta uji SIM baru
  9. Melaksanakan uji teori AVIS, bila lulus dilanjutkan dengan melaksanakan uji praktek (lapangan uji praktek SIM) dan uji praktek II (jalan umum), bila lulus dilanjutkan ke produksi/cetak SIM dan penyerahan SIM; Bila dinyatakan tidak lulus diberikan tenggang waktu 7 hari untuk mengulang kembali.

120 Menit

Rp. 100,000

SIM C Baru

DUMAS PRESISI POLRES LINGGA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM C baru"