Izin Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Lampung / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

Izin Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.

Izin Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, lintas pelabuhan antarkabupatenl kota dalam wilayah Provinsi, Iintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten /kota.
Pemerintah Provinsi Lampung / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

Izin Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, lintas pelabuhan antarkabupatenl kota dalam wilayah Provinsi, Iintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten /kota.

Izin Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, Lintas pelabuhan antar Provinsi dan Internasional, lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Lampung / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

Izin Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, Lintas pelabuhan antar Provinsi dan Internasional, lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Izin Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang. Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antarnegara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi,
Pemerintah Provinsi Lampung / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

Izin Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang. Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antarnegara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi,