Izin Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Surat Permohonan pengajuan izin bermaterai Rp.10.000,-
  2. 2. Foto Copy KTP & NPWP
  3. 3. Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Lama
  4. 4. Foto copy SIPI/SIKPI Lama
  5. 5. Foto copy PAS Tahunan/PAS Besar/PAS Kecil (untuk kapal<10GT)
  6. 6. Foto copy Surat Ukur dan/atau sertifikat kesempurnaan
  7. 7. Foto copy Gross Akta Pendaftaran Kapal buku kapal perikanan
  8. 8. Foto copy sertifikat kelaiakan operasional kapal perikanan (SKOKP) yang diterbitkan DKP Prov. Lampung
  9. 9. Advis Teknis dari DKP Provinsi Lampung
  10. 10. Berita acara pemeriksaan berkas kapal
  11. 11. Berita acara pemeriksaan fisik alat tangkap

Setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)"