PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
Izin Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau hewan, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam provinsi, dalam Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan yang berhubungan dengan itu, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Bus Tidak dalam Trayek Lainnya, Lingkup operasional antar Provinsi, dalam Provinsi, Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Bus dalam Trayek Lainnya, Lingkup Operasional antar Provinsi dan dalam Provinsi, Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Bus Khusus, Lingkup operasional antar Provinsi dan dalam Provinsi, Kabupaten/Kota.
Izin Angkutan Serna Khusus, Lingkup operasional antar Provinsi, dalam Provinsi, Kabupaten/Kota.
Izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi.
Izin Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), Lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi.
Izin Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, lintas pelabuhan antarkabupatenl kota dalam wilayah Provinsi, Iintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten /kota.
Izin Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, Lintas pelabuhan antar Provinsi dan Internasional, lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Izin Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya, Lingkup operasionalnya nasional, dalam wilayah Provinsi.
Izin Konstruksi Jalan Rel, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Izin Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Izin Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang. Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antarnegara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi,
Izin Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan, Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antar negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten kota.
Izin Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan, Sungai dan Danau. Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antar negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dan dalam Kabupaten/Kota.
Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan, Bagian-bagian Jalan Provinsi