Izin Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Lampung / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

Izin Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, Lingkup operasional antar Provinsi dan antar Negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten/Kota.