Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi
Pemerintah Kab. Mesuji / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG): a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.