Izin Persetujuan Lingkungan

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 10.000 yng ditujukan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Lampung Stampel Perusahaan
  2. 2. Foto Copy KTP Direktur
  3. 3. Foto Copy NPWP
  4. 4. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  5. 5. NIB (yang diterbitkan oleh sistem OSS)
  6. 6. Persetujuan PKKPR ditebitkan dalam OSS
  7. 7. Kerangka Acuan yg disetujui (AMDAL) untuk SKKL /Softcopy Formulir UKL-UPL untuk PKPLH
  8. 8. Soft Copy Dokumen Andal, RKL-RPL
  9. 9. Dokumen Pendirian Usaha
  10. 10. Dokumen Profil Usaha

setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Lingkungan

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Persetujuan Lingkungan"