Izin Pendirian Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA Swasta

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Surat Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan dari Ketua Yayasan Penyelenggaraan ditunjukan kepada: Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung diberi Materai 10.000
  2. 2. Scan Asli Akta Notaris tentang Pendrian Yayasan/Organisasi dan PErubahan Yayasan/Organisasi Penyelenggaraan Pendidikan yang dilengkapi dengan AD/ART
  3. 3. NPWP Pemohon (tervalidasi oleh DJP Setempat)
  4. 4. Scan Asli Surat Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum HAM
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi dari Lembaga OSS (Online Single Submission), Izin lingkungan dari Lembaga OSS
  6. 6. Memiliki Rekening Bank atas nama yayasan Penyelenggaraan untuk keperluan Operasional Sekolah
  7. 7. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (minimal 2.000²) atas nama Yayasan
  8. 8. Scan Asli Izin Mendirikan bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Instansi Kabupaten/Kota yang berwenang
  9. 9. Susunan pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan SMA (terdiri dari Sk, Susunan Pengurus Yayasan, Struktur Organisasi dan Uraian Tugas)
  10. 10. Surat pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (bersertifikat pendidikan) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dari Ketua yayasan
  11. 11. Rekapitulasi Guru Mata Pelajar dengan kualifikasi ijasah minimal S1/D4
  12. 12. Hasil Analisi Studi Kelayakan tentang PEndirian Sekolah/SMA
  13. 13. Profil (Identitas) Sekolah, terdiri dari : a. Nama Sekolah b. Alamat c. Nama Kepala Sekolah d. Program/Jurusan yang dibuka e. Identitas Yayasan f. Struktur Organisasi Sekolah g. Dll
  14. 14. Surat Tugas/Kuasa dari Yayasan Penyelenggaraan untuk mengurus izin Operasional KEpada Kepala Sekolah?Wakasek
  15. 15. Izin Prinsip/Rekomendasi Pendrian dai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Setempat
  16. 16. Surat Jeputusan ketuan yayasan penyelenggaraan tentang pendirian sekolah
  17. 17. Surat Pernyataan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ditandatangani Direktur/Ketua Yayasan diatas materai 10.000)
  18. 18. Surat Pernyataan akan mentaati Peraturan/Perundang-undangan yang berlaku (ditandatangani Direktur/Ketua yayasan diatas materai 10.000)
  19. 19. Surat Pernyataan tentang Penggunaan Kurikulum 13 yang dipakai (ditandatangani Direktur/Ketua Yayasan di atas materai 10.000)
  20. 20. Denah bangunan sekolah
  21. 21. Dokumen-dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor, dll) yang disiapkan pada saat verifikasi Factual
  22. 22. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)/ Rencana Strategi (Renstra)/ Rencana kerja jangka menengah (RKJM)/ School Bussinnes Plan (SIBP) (dibuat untuk jangka 4-5 tahun)
  23. 23. Rencana Kerja Tahunan (RKT) / Program KErja Sekolah (RKP) Tahunan Berjalan (tahun pelajaran pada saat mengajukan izin)
  24. 24. Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan 8 standar nasional pendidikan)
  25. 25. Surat keputusan perangkat sekolah : a. Wakil kepala sekolah b. Wali kelas c. Guru mata pelajar
  26. 26. Memiliki guru bimbingan dan konseling (minimal 1 orang) melampirkan SK pengangkatan, ijasah, akta / sertifikat pendidik
  27. 27. Memiliki sarana dan prasarana penunjang (dengan ukuran standard dan meubelairnya) : (dokumentasi) a. Ruang kepala sekolah b. Ruang guru c. Ruang tata usaha d. Ruang kelas dengan luas minimal 63 m2 e. Ruang laboraturium bahasa/fisika/kimia dengan ukuran minimal 72 m2 f. Toilet g. Ruang perpustakaan h. Gudang i. Asrama/pondok bagi yang memiliki asrama j. Ruang ibadah (masjid/mushola dll) k. Instalasi air bersih (sumur/bor/PAM) l. Instalasi listrik (kwh) m. Jaringan telepon dan internet n. Lapangan olahraga (luas) o. Lapangan upaca (luas)
  28. 28. Memiliki tenaga administrasi minimal 2 orang (minimal berijazah SMA/sederajat) dibuktikan dengan SK pengangkatan dan ijazah
  29. 29. Memiliki caraka/pesuruh/satpam minimal 1 orang dengan kualitas pendidikan minimal SMP (dibuktikan dengan Sk pengangkatan dan ijazah)
  30. 30. Memiliki siswa tiap kelas minimal 25 orang
  31. 31. Data sekolah pendukung dalam bentuk pernyataan : a. Jumlah pendidik b. Jumlah tenaga pendidik c. Jarak antara sekitar pemohon dengan sekolah sederajat yang ada disekitar
  32. 32. Data sekolah pendukung berdasarkan jenjang sekolah menengah pertama atau sederajat : a. Daya serap b. Input penerimaan siswa yang dibuktikan dengan surat dukungan sekitar

setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA Swasta

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA Swasta"