Izin Usaha Penyedian tenaga Listrik untuk kepentingan umum

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung (bermaterai Rp. 10.000 dan stempel perusahaan)
  2. 2. Foto Copy KTP Direktur/Pimpipnan yang bertanggung jawab
  3. 3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  4. 4. Foto Copy NPWP
  5. 5. Foto Copy Akta Notaris
  6. 6. Foto Copy PBB terakhir
  7. 7. Profil Perusahaan
  8. 8. Struktur Organisasi Perusahan
  9. 9. Lokasi industry termasuk tata letak (gambar situasi)
  10. 10. Diagram satu garis
  11. 11. Jenis kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik
  12. 12. Jadwal pembangunan
  13. 13. Jadwal pengoperasian
  14. 14. Photo genset
  15. 15. Foto Copy UKL-UPL dan / Amdal

setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (SKT)

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyedian tenaga Listrik untuk kepentingan umum "