Persyaratan Izin Pemasukan bahan Pangan Asal Hewan

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Permohonan ditunjukan kepada DPMPTSP (bermaterai Rp. 10.000,- dan stempel perusahaan jika ada)
  2. 2. Foto Copy KTP Direktur
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  4. 4. Foto Copy NPWP
  5. 5. Foto Copy SIUP
  6. 6. Surat Kuasa bermaterai bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik/Ketua/Kepala/pemimpin/Badan Usaha
  7. 7. Foto Copy Kusa
  8. 8. Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan
  9. 9. Laporan realisasi
  10. 10. Sertifikat nomor control veteriner (NKV) Fotocopy
  11. 11. Certificate Of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH) dari Negara asal (fotocopy)
  12. 12. IKH dari Kementrian
  13. 13. Sertifikat halal dari Negara asal (fotocopy)

setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasukan Bahan Pangan Asal Hewan

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Izin Pemasukan bahan Pangan Asal Hewan"