Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Permohonan ditunjukan kepada DPMPTSP (bermaterai Rp. 10.000,- dan dibuat 2 Rangkap
  2. 2. Surat keterangan Sehat Calon Orangtua Angkat (COTA) dari rumah sakit pemerintah
  3. 3. Surat Keterangan Sehat Jiwa Calon Orangtua Angkat (COTA) dari rumah sakit pemerintah
  4. 4. Surat Keterangan tentang organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. 5. Copy AKta Kelahiran COTA
  6. 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Setempat
  7. 7. Copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan COTA
  8. 8. Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. 9. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  10. 10. Keterangan Penghasilan dari Tempat Bekerja COTA
  11. 11. Surat Pernyataan Persetujuan CAA Kertas Bermaterai 10.000 Bagi Anak Yang Telah Mampu Menyampaikan Pendapatnya dan/atau Hasil Laporan Pekerja Sosial
  12. 12. Surat Pernyataan Motivasi COTA Diatas Kertas Bermaterai 10.000 Yang Menyatakan Bahwa Pengangkatan Anak Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak dan Perlindungan Anak
  13. 13. Surat Pernyataan COTA Akan Memperlakukan Anak Angkat dan Anak Kandung Tanpa Diskriminasi Sesuai Dengan Hak-Hak dan Kebutuhan Anak Diatas Kertas Bermaterai 10.000
  14. 14. Surat Pernyataan Bahwa COTA Akan Memberitahukan Kepada Anak Angkatnya Mengenai Asal-usulnya dan Orang Tua Kandungnya Dengan Memperhatikan Kesiapan Anak
  15. 15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA Tidak Berhak Menjadi Nikah Bagi Anak Angkat Perempuan dan Memberi Kuasa Kepada Wali Hakim Diatas Kertas Bermaterai 10.000
  16. 16. Surat Pernyataan COTA Bahwa COTA Memberikan Hibah Sebagian Hartanya Bagi Anak Angkatnya
  17. 17. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak Keluarga COTA Diatas Kertas bermaterai 10.000
  18. 18. Laporan Sosial CAA Yang Dibuat Oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan
  19. 19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung Kepada Instansi Sosial Setempat
  20. 20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa Dari Pihak Instansi Sosial Setempat Kepada Panti/Yayasan
  21. 21. Laporan COTA Yang Dibuat Oleh pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan
  22. 22. Surat Izin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
  23. 23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak Antara Panti/Yayasan Dengan COTA
  24. 24. Surat Penyerahan Anak Dari Panti/Yayasan Kepada COTA
  25. 25. Laporan Perkembangan Anak Yang Dibuat Oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan
  26. 26. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat

Setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)"