No. SK: 800/565.a/V.16/2021
Setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan
lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis
Tidak dipungut biaya
Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store