Penerbitan Surat Izin Bongkar Komoditi Impor

No. SK: 800/565.a/V.16/2021

  1. 1. Permohonan ditunjukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung
  2. 2. Copy Proposal Penelitian
  3. 3. Copy KTP
  4. 4. Pas Photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar
  5. 5. Bagi lembaga melampirkan Copy Akta Pendirian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP
  6. 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
  7. 7. Melampirkan Kuisioner Penelitian (jika ada)
  8. 8. Nomor Telp. Yang bisa dihubungi
  9. 9. Alamat Email

setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, benar dan memiliki persetujuan teknis

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Bongkar Komoditi Impor

Website   : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email      : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp     : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Bongkar Komoditi Impor"