Penerbitan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dengan Wilayah Keanggotaan Dalam Satu Kabupaten
Pemerintah Kab. Murung Raya / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Murung Raya

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya: 1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan; 2. Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830; 3. Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id; 4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar. Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.