Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi.

  1. Izin membawa Barang Budaya berupa Non Cagar BudayaSurat Permohonan :
  2. 1) Surat Permohonan.
  3. 2) Surat Asal Usul Barang (Surat Keterangan Barang,Kwitansi /Nota Pembelian apabila barang tersebut dibeli.
  4. 3) Fotocopy KTP Pemohon
  5. 4) Foto barang yang akan dibawa
  6. 5) Pas photo berwarna pemohon 3x4 2 ( lembar )
  7. Izin membawa barang budaya berupa benda cagar budaya keluar daerah propinsi :
  8. 1) Surat Permohonan
  9. 2) Surat Keterangan /keperluar tujuan dari kegiatan yang akan diikuti yang berisi antara lain,jangka waktu kegiatan dan lokasi
  10. 3) Foto copy KTP pemohon
  11. 4) Daftra Barang, foto barang yang akan dibawa
  12. 5) pas photo berwarna pemohon 3x4 2 ( lembar )
  13. 6) Surat Pernyataan pengembalian barang dalam keadaan utuh /lengkap oleh pemohon yang dibubuhi tanda tangan diatas Materai ( 6000)

  1. 1. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) : 1) Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; 2) Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas Front office.
  2. 2. Petugas front office menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan 1) Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai. 2) Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon; 3) Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen,dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada petugas back office.
  3. MELALUI PENINJAUAN LAPANGAN
  4. 3. Petugas back office menerima dokumen permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dari petugas front office, memverifikasi dan membuat surat ke Tim Teknis SOPD sesuai jenis perizinan yang diajukan, untuk diverifikasi dan/atau dilakukan peninjauan lapangan (jika pandang perlu) 1) Petugas back office mengisi form alur distribusi dokumen; 2) Petugas back office mempelajari dokumen permohonan dan membuat surat untuk Tim Teknis serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala Bidang P3NP a.n. Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3; 3) Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat ke Tim Teknis, mempelajari dokumen permohonan yang diajukan dan kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan ditandatangani; 4) Kepala Bidang P3NP mempelajari surat untuk Tim Teknis dan dokumen permohonan perizinan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; 5) Surat ke Tim Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang P3NP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada Tim Teknis SOPD dengan ekspedisi tanda terima dokumen.
  5. 4. Tim Teknis SOPD menerima surat dan dokumen permohonan untuk diverifikasi secara administratif dan teknis, jika sesuai ketentuan perlu dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan, 1) Tim Teknis menerima surat pengantar dan dokumen permohonan serta membubuhkan tanda terima pada buku ekspedisi; 2) Tim Teknis memverifikasi dokumen permohonan secara administratif dan teknis, dan melakukan pengkajian teknis dan/atau peninjauan lapangan sesuai ketentuan teknis yang berlaku; 3) Tim teknis membuat berita acara hasil verifikasi teknis dan membuat rekomendasi teknis atas dokumen permohonan yang diajukan apakah bisa disetujui atau ditolak; 4) Tim Teknis menyampaikan dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis kepada petugas back office.
  6. 5. Petugas back office menerima dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis dari tim teknis SOPD.Proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas permohonan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi 1) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi ditolak oleh tim teknis SOPD, maka: a. petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan rekomendasi tim teknis SOPD, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid. P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koodinasi; d. Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koodinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada Kepala DPMPTSP untuk ditandangani; e. Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; f. Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon; g. Petugas front office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. 2) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi disetujui oleh tim teknis SOPD, maka : a. petugas back office membuat draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang dinyatakan atau dianggap lengkap,serta mengajukan proses Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dokumen permohonan, kemudian mengajukan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP melakukan koreksi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dan dokumen permohonan, kemudian mengajukan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani.
  7. 6. Kepala DPMPTSP memverifikasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dan dokumen permohonan, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) jam sejak dokumen diterima: 1) Jika ada perbaikan terhadap draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi petugas back office melakukan perbaikan terhadap Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; 2) Jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, Kepala DPMPTSP menandatangani, penerbitan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja; 3) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; 4) Petugas back office melakukan penomoran Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; 5) Petugas back office menyampaikan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon.
  8. 7. Petugas front officemenerima menyerahkan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dari petugas back office untuk : 1) Menghubungi pemohon menyampaikan bahwa Pendaftaran Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi sudah selesai; 2) Menyerahkan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.
  9. TIDAK MELALUI PENINJAUAN LAPANGAN
  10. 8. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) : 1) Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; 2) Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas Front office.
  11. 9. Petugas front office menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan 1) Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai. 2) Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon; 3) Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen,dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada petugas back office.
  12. 10. Petugas back office menerima dokumen permohonan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dari petugas front office, memverifikasi jenis perizinan yang diajukan secara administratif. Proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas permohonan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi 1) Jika hasil verifikasipermohonan ditolak, maka : a. petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid. P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koodinasi; d. Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koodinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada Kepala DPMPTSP untuk ditandangani; e. Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; f. Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon; g. Petugas front office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. 2) Jika hasil verifikasi permohonan disetujui, maka : a. Petugas back office membuat draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yangdinyatakan atau dianggap lengkap,serta mengajukan proses tanda Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP melakukan koreksi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dan dokumen permohonan, kemudian mengajukan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani.
  13. 11. Kepala DPMPTSP memverifikasi draf Pendaftaran Penanaman Modal dan dokumen permohonan, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi 1) Jika ada perbaikan terhadap Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, petugas back office melakukan perbaikan terhadap Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; 2) Jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap draf Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, Kepala DPMPTSP menandatangani Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi; 3) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; 4) Petugas back office melakukan penomoran Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi, meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; 5) Petugas back office menyampaikan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon.
  14. 12. Petugas front officemenerima menyerahkan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi dari petugas back office untuk : 1) Menghubungi pemohon menyampaikan bahwa Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi sudah selesai; Menyerahkan Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.Provinsi kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.

10 Hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.      Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website :www.dpmptspkabmurungraya.id;

4.      Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kota Dalam Satu Daerah Provinsi. "