Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. I. Syarat SIUP (CV,KOPERASI dan PT) Baru:
  2. 1. Surat permohonan;
  3. 2. Fotocopy Izin Reklame;
  4. 3. Foto Copy Akte Notaris (khusus CV);
  5. 4. Foto Copy Akte Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (khusus PT);
  6. 5. Foto Copy Akte Notaris koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (khusus untuk koperasi);
  7. 6. Foto Copy KTP Direktur;
  8. 7. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  9. 8. Neraca Perusahaan (modal kekayaan diluar tanah dan bangunan);
  10. 9. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai Rp. 6000,- dari Pemohon;
  11. 10. SIUP asli apabila ada perubahan/ perpanjangan;
  12. 11. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (apabila SIUP hilang);
  13. 12. Izin Teknis dari dinas terkait jika diminta;
  14. 13. Izin yang terkait, misalnya jika kegiatan usaha menghasilkan limbah, harus memiliki izin : 1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);atau 2) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan; 3) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);atau 4) Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
  15. 14. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  16. 15. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 4 (empat) lembar.
  17. II. Syarat SIUP DAN TDP BARU (Perorangan):
  18. 1. Surat Permohonan;
  19. 2. Foto copy izin Reklame;
  20. 3. Foto Copy KTP Direktur/Pemilik;
  21. 4. Fotocopy NPWP;
  22. 5. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai Rp. 6000,- dari Pemohon;
  23. 6. Neraca Perusahaan ( modal kekayaan diluar tanah dan bangunan);
  24. 7. Surat Pernyataan dari Pemohon
  25. 8. Pas Foto 3x4 2 (dua) lembar;
  26. 9. Materai Rp. 6000,- 4 (empat) lembar.
  27. III. Syarat daftar ulang/perubahan SIUP DAN TDP (perusahaan yang berbentuk PO, CV, Koperasi dan PT):
  28. 1. Surat Permohonan;
  29. 2. Foto copy izin Reklame;
  30. 3. SIUP dan TDP asli;
  31. 4. Foto Copy Akte Notaris (CV);
  32. 5. Foto Copy Akte Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (khusus PT);
  33. 6. Foto Copy Akte Notaris koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (khusus untuk koperasi);
  34. 7. Foto Copy KTP Direktur/Pemilik;
  35. 8. Fotocopy NPWP;
  36. 9. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Perusahaan bermaterai Rp. 6000,- dari Pemohon;
  37. 10. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT);
  38. 11. Data pendukung (apabila terdapat perubahan didalam alamat, direktur dan sub jenis usaha maka dilampirkan akta perubahan);
  39. 12. Foto Copy KTP Direktur;
  40. 13. Pas Foto 3x4 2 (dua) lembar;
  41. 14. Materai Rp. 6000,- 4 (empat) lembar
  42. IV. Syarat permohonan penggantian (rusak atau hilang) SIUP dan TDP (perusahaan yang berbentuk PO, CV, Koperasi dan PT):
  43. 1. Surat Permohonan;
  44. 2. Foto copy izin Reklame;
  45. 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  46. 4. Pas Foto 3x4 2 (dua) lembar;
  47. 5. Materai Rp. 6000,- 4 (empat) lembar;
  48. 6. SIUP dan TDP asli (apabila rusak);
  49. 7. Foto Copy SIUP dan TDP (apabila ada)
  50. V. Syarat permohonan pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan:
  51. 1. Foto copy SIUP kantor pusat yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP;
  52. 2. Foto copy dokumen pembukaan kantor cabang atau perwakilan perusahaan;
  53. 3. Foto copi KTP dan surat penunjukkan sebagai penanggungjawab kantor cabang atau perwakilan perusahaan;
  54. 4. Foto copy Akta Notaris;
  55. 5. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha kantor cabang atau perwakilan perusahaan.

  1. 1.Pemohon melakukan pengecekan persyaratan di Anjungan Informasi atau membuka laman website dpmptsp.kabmura@gmail.com atau www.dpmptsp.murungrayakab.go.id.
  2. 2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui system OSS untuk Mendapatkan NIB, dengan membuka link http;//www.oss.go.id;
  3. 3. Setelah MendapatkanNIB Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha berupa Izin Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan OSS, namun Izin Usaha tersebut Belum berlaku Efektif;
  4. 4. Agar Izin Usaha yang diperoleh dari OSS berlaku Efektif, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
  5. 5. Setelah melakukan Pendaftaran secara Online, pemohon menyerahkan Dokumen Hard copy Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Loket Front Office (FO)
  6. 6. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas; 1) Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan melakukan penginputan data dan kepada pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke petugas back office (BO); 2) Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  7. 7. Selanjutnya BO Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas
  8. 8. Setelah Rekomendasi teknis Terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. 9. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah dicetak diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III ;
  10. 10. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  11. 11. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  12. 12. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang selanjutnya di posting di webform OSS;
  13. 13. Kepala Dinas Memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui sistem OSS;
  14. 14. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pemohon ;
  15. 15. Pemohon bisa mencetak Surat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS;
  16. 16. Petugas BO melakukan pengarsipan dokumen Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah diambil oleh pemohon

Diterbitkan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.      Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;

4.      Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.kabmura@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) "