Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri

  1. 1. Fotocopy Izin Usaba
  2. 2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba
  3. 3. Fotocopy STPW sebagai Penerima Waralaba
  4. 4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahaan dari Instansi Berwenang.
  5. 5. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  6. 6. Fotocopy KTP Pemilik/ Penanggung jawab Perusahan
  7. 7. Komposisi Penggunaan Tenaga Kerja
  8. 8. Komposisi barang/ beban baku yang diwaralaba

  1. 1. Pemohon melakukan pengecekan persyaratan di Anjungan Informasi atau membuka laman website dpmptsp.kabmura@gmail.com atau www.dpmptsp.murungrayakab.go.id.
  2. 2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui system OSS untuk Mendapatkan NIB, dengan membuka link http;//www.oss.go.id;
  3. 3. Setelah MendapatkanNIB Pelaku usaha wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri yang dikeluarkan OSS, namun Izin Usaha tersebut Belum berlaku Efektif;
  4. 4. Agar Izin Usaha yang diperoleh dari OSS berlaku Efektif, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
  5. 5. Setelah melakukan Pendaftaran secara Online, pemohon menyerahkan Dokumen Hard copy Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Loket Front Office (FO)
  6. 6. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas; 1) Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan melakukan penginputan data dan kepada pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke petugas back office (BO); 2) Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  7. 7. Selanjutnya BO Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas
  8. 8. Setelah Rekomendasi teknis Terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri
  9. 9. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri yang sudah dicetak diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III ;
  10. 10. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri
  11. 11. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri
  12. 12. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri yang selanjutnya di posting di webform OSS;
  13. 13. Kepala Dinas Memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri melalui sistem OSS;
  14. 14. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri kepada pemohon ;
  15. 15. Pemohon bisa mencetak Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS.
  16. 16. Petugas BO melakukan pengarsipan dokumen Persetujuan Teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri yang sudah diambil oleh pemohon

Diterbitkan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.      Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;

4.      Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.kabmura@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Dalam Negeri"