Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB)

  1. 1. Mengisi surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
  2. 2. Fotocopy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab;
  3. 3. Fotocopy SIUP dan TDP (berlaku untuk CV dan PT);
  4. 4. Fotocopy Akte Pendiri Perusahaan;
  5. 5. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum bagi Pemilik Gudang atau Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas;
  6. 6. Fotocopy IMB yang menyatakan sebagai gudang;
  7. 7. Fotocopy Perjanjian Sewa menyewa Gudang (Khusus untuk gudang dengan status sewa);
  8. 8. Pas Foto 3x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. 9. Denah Lokasi;
  10. 10. TDG asli (untuk permohonan perpanjangan atau perubahan).

  1. 1. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) : 1) Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; 2) Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas Front office.
  2. 2. Petugas front office menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan 1) Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai. 2) Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon; 3) Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen,dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada petugas back office.
  3. MELALUI PENINJAUAN LAPANGAN
  4. 3. Petugas back office menerima dokumen permohonan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dari petugas front office, memverifikasi dan membuat surat ke Tim Teknis SOPD sesuai jenis perizinan yang diajukan, untuk diverifikasi dan/atau dilakukan peninjauan lapangan (jika pandang perlu) 1) Petugas back office mengisi form alur distribusi dokumen; 2) Petugas back office mempelajari dokumen permohonan dan membuat surat untuk Tim Teknis serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala Bidang P3NP a.n. Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3; 3) Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat ke Tim Teknis, mempelajari dokumen permohonan yang diajukan dan kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan ditandatangani; 4) Kepala Bidang P3NP mempelajari surat untuk Tim Teknis dan dokumen permohonan perizinan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; 5) Surat ke Tim Teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang P3NP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada Tim Teknis SOPD dengan ekspedisi tanda terima dokumen.
  5. 4. Tim Teknis SOPD menerima surat dan dokumen permohonan untuk diverifikasi secara administratif dan teknis, jika sesuai ketentuan perlu dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan, maka akan dilakukan pengkajian atau peninjauan lapangan paling lama 1 (satu) hari: 1) Tim Teknis menerima surat pengantar dan dokumen permohonan serta membubuhkan tanda terima pada buku ekspedisi; 2) Tim Teknis memverifikasi dokumen permohonan secara administratif dan teknis, dan melakukan pengkajian teknis dan/atau peninjauan lapangan sesuai ketentuan teknis yang berlaku; 3) Tim teknis membuat berita acara hasil verifikasi teknis dan membuat rekomendasi teknis atas dokumen permohonan yang diajukan apakah bisa disetujui atau ditolak; 4) Tim Teknis menyampaikan dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis kepada petugas back office.
  6. 5. Petugas back office menerima dokumen permohonan, hasil verifikasi dan rekomendasi teknis dari tim teknis SOPD.Proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas permohonan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dilakukan dalam jangka sejak permohonan diterima 1) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi ditolak oleh tim teknis SOPD, maka: a. petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan rekomendasi tim teknis SOPD, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid. P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koodinasi; d. Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koodinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada Kepala DPMPTSP untuk ditandangani; e. Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; f. Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon; g. Petugas front office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. 2) Jika hasil verifikasi dan rekomendasi disetujui oleh tim teknis SOPD, maka : a. petugas back office membuat draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang dinyatakan atau dianggap lengkap,serta mengajukan proses tanda Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP melakukan koreksi draf dan dokumen permohonan, kemudian mengajukan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani.
  7. 6. Kepala DPMPTSP memverifikasi draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dan dokumen permohonan, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dilakukan jam sejak dokumen diterima: 1) Jika ada perbaikan terhadap draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), petugas back office melakukan perbaikan terhadap draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; 2) Jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), Kepala DPMPTSP menandatangani, penerbitan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) 3) Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; 4) Petugas back office melakukan penomoran Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; 5) Petugas back office menyampaikan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon.
  8. 7. Petugas front officemenerima menyerahkan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dari petugas back office untuk : 1) Menghubungi pemohon menyampaikan bahwa Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) sudah selesai; 2) Menyerahkan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.
  9. TIDAK MELALUI PENINJAUAN LAPANGAN
  10. 8. Pemohon menanyakan informasi terkait pelayanan perizinan yang mereka butuhkan di help desk (layanan informasi) : 1) Petugas help desk memberikan informasi tentang formulir permohonan, persyaratan dan informasi lain tentang pelayanan perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh pemohon; 2) Bagi pemohon yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, petugas help desk mengarahkan pemohon untuk menyampaikan dokumen permohonannya ke petugas Front office.
  11. 9. Petugas front office menerima dokumen permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan 1) Jika dokumen permohonan yang disampaikan memenuhi syarat administrasi, petugas Front office menerima dokumen permohonan tersebut, meregister dan memberikan resi tanda terima dokumen, dan memberikan informasi kapan perizinan tersebut selesai. 2) Jika dokumen permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi atau belum lengkap, petugas front office menyerahkan kembali dokumen permohonan yang disampaikan dan memberikan arahan serta list dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon; 3) Petugas front office memasang, mengisi Form ceklist kelengkapan dan distribusi dokumen permohonan pada map dokumen,dan menyampaikan dokumen permohonan perizinan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada petugas back office.
  12. 10. Petugas back office menerima dokumen permohonan dari petugas front office, memverifikasi jenis perizinan yang diajukan secara administratif. Proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas permohonan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dilakukan sejak permohonan diterima: 1) Jika hasil verifikasipermohonan ditolak, maka : a. petugas back office membuat draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan untuk diperbaiki/dilengkapi/tidak bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengajukan proses tanda tangan kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid. P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, kemudian mengajukan surat yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau melakukan paraf koodinasi; d. Surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan yang telah diparaf koodinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kepala Bidang P3NP disampaikan oleh petugas back office kepada Kepala DPMPTSP untuk ditandangani; e. Kepala DPMPTSP mempelajari surat penolakan/pengembalian dokumen permohonan, mengoreksi untuk diperbaiki atau menandatanganinya; f. Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan disampaikan oleh petugas back office kepada petugas front office untuk disampaikan kepada pemohon; g. Petugas front office menghubungi dan menyerahkan Surat penolakan/pengembalian yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan dokumen permohonan kepada pemohon dengan bukti tanda penyerahan dokumen. 2) Jika hasil verifikasi permohonan disetujui, maka : a. Petugas back office membuat draf Pendaftaran Penanaman Modalyangdinyatakan atau dianggap lengkap,serta mengajukan proses tanda Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada Kepala DPMPTSP melalui Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; b. Kepala Seksi P2NP 3 melakukan koreksi draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dokumen permohonan, kemudian mengajukan draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala Bidang P3NP untuk dikoreksi dan paraf koordinasi; c. Kepala Bidang P3NP melakukan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dan dokumen permohonan, kemudian mengajukan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah diperbaiki dan diparaf koordinasi kepada Kepala DPMPTSP untuk dikoreksi dan ditandatangani.
  13. 11. Kepala DPMPTSP memverifikasi draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dan dokumen permohonan, kemudian mengarahkan untuk diperbaiki atau menandatangani Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dilakukan sejak dokumen diterima: 1) Jika ada perbaikan terhadap draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), petugas back office melakukan perbaikan terhadap Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) tersebut dan menyampaikannya kembali ke Kepala DPMPTSP setelah dilakukan verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi P2NP 3 dan Kabid P3NP; 2) Jika tidak ada perbaikan/setelah perbaikan terhadap draf Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), Kepala DPMPTSP menandatangani Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB); 3) Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP diambil oleh petugas back office; 4) Petugas back office melakukan penomoran Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB), meregister/membukukan, mengarsipkan dan menginput data; 5) Petugas back office menyampaikan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon.
  14. 12. Petugas front officemenerima menyerahkan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) dari petugas back office untuk : 1) Menghubungi pemohon menyampaikan bahwa Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) sudah selesai; Menyerahkan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB) kepada pemohon dengan bukti tanda serah terima.

Diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.      Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;

4.      Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penyimpan Barang (SKPB)"