Diterbitkan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan yang
lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Dokumen Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:
1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;
2. Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;
3. Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;
4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.
Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store