Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB)

  1. 1. Hotel berbintang 3 , 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar , Pub atau Klab Malam :
  2. a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Surat Izin UsahaTetap Hotel khusus Hotel Berbintang 3, 4, 5 atau Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka,Bar,Pub,atau Klab Malam dari Instansi yang Berwenang;
  3. b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. d. Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas berikut Surat Pengesahan Pendirian/Perubahan Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM untuk Perseroan Terbatas ; dan
  6. e. Realisasi penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan 1 (satu) tahun ke depan dari Minuman Beralkohol yang disalurkannya;
  7. 2. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Di TempatbTertentu Lainnya, Pengecer Minuman Beralkohol Tempat Lainnya, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer Minuman Beralkohol untuk Tujuan Kesehatan :
  8. a. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus Minuman Beralkohol dari Camat setempat;
  9. b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  10. c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  11. d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  12. e. Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas berikut Surat Pengesahan Pendirian / Perubahan Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM untuk Perseroan Terbatas ; dan
  13. f. Realisasi penjualan selama masa berlaku SIUP dan atau rencana penjualan 1 (satu) tahun ke depan dari Minuman Beralkohol yang disalurkannya;

  1. 1. Pemohon melakukan pengecekan persyaratan di Anjungan Informasi atau membuka laman website dpmptsp.kabmura@gmail.com atau www.dpmptsp.murungrayakab.go.id.
  2. 2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui system OSS untuk Mendapatkan NIB, dengan membuka link http;//www.oss.go.id;
  3. 3. Setelah MendapatkanNIB Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha berupa Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB) yang dikeluarkan OSS, namun Izin Usaha tersebut Belum berlaku Efektif;
  4. 4. Agar Izin Usaha yang diperoleh dari OSS berlaku Efektif, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
  5. 5. Setelah melakukan Pendaftaran secara Online, pemohon menyerahkan Dokumen Hard copy Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Loket Front Office (FO)
  6. 6. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas; 1) Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan melakukan penginputan data dan kepada pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke petugas back office (BO); 2) Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  7. 7. Selanjutnya BO Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas
  8. 8. Setelah Rekomendasi teknis Terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB)
  9. 9. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB) yang sudah dicetak diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III ;
  10. 10. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB)
  11. 11. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB)
  12. 12. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang selanjutnya di posting di webform OSS;
  13. 13. Kepala Dinas Memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) melalui sistem OSS;
  14. 14. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB) kepada pemohon ;
  15. 15. Pemohon bisa mencetak Surat Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB) yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS;
  16. 16. Petugas BO melakukan pengarsipan dokumen Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah diambil oleh pemohon

Diterbitkan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.      Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;

4.      Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.kabmura@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB)"