Penerbitan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP)

  1. 1. Surat permohonan pengajuan izin usaha simpan pinjam ;
  2. 2. Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi;
  3. 3. Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan/atau salah satu pengurus;
  4. 4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus dan pengawas;
  5. 5. Foto copy nomor rekening atas nama koperasi; dan
  6. 6. Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
  7. 7. SK pengurus dan pengawas.
  8. 8. NPWP atas nama koperasi;
  9. 9. Melampirkan laporan keuangan koperasi tahunan atau laporan RAT koperasi tahun buku sebelumnya.
  10. 10. SK badan Hukum.

  1. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) diterbitkan Lembaga OSS berdasarkan komitmen dengan memenuhi persyaratan administratif. 1. Pemohon melakukan pengecekan persyaratan di Anjungan Informasi atau membuka laman website dpmptsp.kabmura@gmail.com atau www.dpmptsp.murungrayakab.go.id.
  2. 2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui system OSS untuk Mendapatkan NIB, dengan membuka link http;//www.oss.go.id;
  3. 3. Setelah Mendapatkan NIB Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) yang dikeluarkan OSS, namun Izin Usaha tersebut Belum berlaku Efektif;
  4. 4. Agar Izin Usaha yang diperoleh dari OSS berlaku Efektif, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
  5. 5. Setelah melakukan Pendaftaran secara Online, pemohon menyerahkan Dokumen Hard copy Permohonan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Loket Front Office (FO);
  6. 6. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas; 1) . Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan melakukan penginputan data dan kepada pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke petugas back office (BO); 2). Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  7. 7. Selanjutnya BO Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas ;
  8. 8. Setelah Rekomendasi teknis Terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) ;
  9. 9. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) yang sudah dicetak diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III ;
  10. 10. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP);
  11. 11. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP);
  12. 12. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) yang selanjutnya di posting di webform OSS;
  13. 13. Kepala Dinas Memberikan notifikasi persetujuan atas menuhan komitmen Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) melalui sistem OSS;
  14. 14. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) kepada pemohon ;
  15. 15. Pemohon bisa mencetak Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS;
  16. 16. Petugas BO melakukan pengarsipan dokumen Persetujuan Teknis Surat Persetujuan Teknis Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) yang sudah diambil oleh pemohon.

Diterbitkan dalam Waktu 1 Jam jika berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya:

1.  Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

2.      Telepon/SMS kenomor 0813-5410-3830;

3.      Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id;

Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Unit Simpan Pinjam (USP) "