Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Efektif setelah PNBP dibayarkan;
  3. c. Izin baru 1) Persyaratan administrasi lainnya : a) Surat Keterangan domosili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; b) Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhui seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kenderaan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai dan bertandatangan pimpinan perusahaan; c) Surat pernyataan kesanggupanmemiliki dan/atau kerjasama dengan pihak lain yang mampu mrnyediakan fasilitas pemiliharaan kenderaan bermotor, bermaterai dan ditandatangan pimpinan perusahaan; d) Surat perjanjian antara pemilik kenderaan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi; e) Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; f) Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK; g) Salinan SRUT (untuk kenderaan baru); h) Salinan lulus uji berkala (untuk kenderaan bukan baru); i) Poto kenderaan yang kan diberi izin. 2) Persyaratan teknis : a) Memiliki dan/atau mengusai tempat penyimpanan kenderaan yang memenuhui persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kenderaan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat kerangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpat kenderaan sesuai dengan jumlah kenderaan yang dimiliki; b) Kesesuai dengan perencaan kebutuhan kenderaan (Kuota) yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat; c) Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; d) Menyampaikan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling 3 (tiga ) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan;
  4. d. Pembaruan masa berlaku izin : 1) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin ; 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek; 3) Salinan STNK yang masih berlaku; 4) Salianan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku; 5) Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek. 6) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.
  5. e. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan : 1) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan; 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek; 3) Salinan STNK yang masih berlaku; 4) Salianan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
  6. f. Penambahan Kenderaan : 1) Surat Permohonan penambahan kederaan; 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Orang Trayek; 3) Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; 4) Surat persetujuan penambahan kenderaan angkutan orang tidak dalam trayek; 5) Surat rekomendasi dari Gubernur; 6) Salinan STNK; 7) Salinan SRUT untuk kenderaan baru; 8) Salianan Bukti Lulus Uji Berkala (untuk kenderaan bukan baru) 9) Foto kenderaan yang akan diberi izin.
  7. g. Pergantian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak : 1) Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak; 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Oarang Trayek; 3) Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang d media massa; 4) Melampirkan Dokumen yang Rusak.
  8. h. Perubahan Identitas Perusahaan : 1) Surat permohonan perubhan identitas perusahaan; 2) Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Manteri hukum dan HAM; 3) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Oarang Trayek; 4) Suarat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang; 5) Surat pernyataan kesanggupan memenuhui kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek; 6) Salinan STNK; 7) Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku; 8) Foto kenderaan yang kan diberi izin.
  9. i. Pergantian / Peremajaan Kenderaan : 1) Surat permohonan pergantian / peremajaan kenderaan; 2) Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Oarang Trayek; 3) Salinan STNK yang masih berlaku; 4) Salinan Uji Berkala yang masih berlaku (untuk kenderaan yang bukan baru); 5) Salinan SRUT untuk kenderaan baru; 6) Kartu pengawasan kenderaan yang diganti; 7) Foto kenderaan yang akan diberi izin.
  10. j. Pembukaan Cabang Perusahaan : 1) Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan : 2) Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir; 3) Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemengkum Ham; 4) Surat kereangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang; 5) Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhui seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kenderaan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; 6) Surat pernyatan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasalitas pemiliharaan kenderaan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; 7) Surat perjanjian antara pemilik kenderaan atau anggota koperasi Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum dan koperasi; 8) Memiliki dan/atau mengusai tempat penyimpanan kenderaan yang memenuhui teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kenderaan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kenderaan sesuai dengan jumlah kenderaan yang dimiliki; dan 9) Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk Dokumen.

  1. 1. Pelaku usaha melakukan pendaftran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB, dengan membuka link http;//www.oss.go.id/oss/;
  2. 2. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib memilki Izin Usaha berupa Surat Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek yang dikeluarkan OSS, namun izin usaha tersebut Belum Berlaku Efektif;
  3. 3. Agar Izin Usaha yang diperoleh dari OSS berlaku efektif, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
  4. 4. Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan Izin Usaha;
  5. 5. Rekomendasi terbit, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya menerbitkan persetujuan yang selanjutnya diposting dalam webform OSS;
  6. 6. Jika sudah mendapatkan persetujuan, secara otomatis Surat Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek akan Berlaku Efektif

Diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya :

1.  Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui loket pengaduan;

2.  Telepon/SMS ke nomor 0813-5410-34830;sung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan;

3.  Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id

4.  Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Selambat-lambatnya 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar.

Standar Pelayanan Pengaduan terlampir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"