Tidak dipungut biaya
Surat Izin
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya melalui beberapa cara, diantaranya : 1. Datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui loket pengaduan; 2. Telepon/SMS ke nomor 0813-5410-34830;sung ke DPMPTSP Kabupaten Murung Raya, melalui Loket Pengaduan; 3. Mengunjungi website : www.dpmptspkabmurungraya.id 4. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Cq. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Selambat-lambatnya 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sesudah laporan pengaduan diterima dengan lengkap dan benar. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store