Pelayanan Rawat Inap Pasien
Mendapatkan layanan kegawatdaruratan
1. Pasien BPJS : Mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan 2. Pasien Umum : Mendapatkan layanan medis rawat jalan 3. Pasien Jamkesda : Mendapatkan layanan medis rawat jalan
Surat Keterangan