Standar Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Bagi pasien BPJS
    1. Membawa dokumen
    2. Rekam medis
    3. SEP
  • Bagi pasien umum
    1. Membawa dokumen rekam medis
    2. Kwitansi bukti pembayaran

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum
  3. Jika belum pernah berobat maka petugas menanyakan data sosial pasien lengkap untuk dientry ke komputer guna mendapatkan nomor rekam medis serta membuatkan kartu identitas berobat (KIB)
  4. Jika pasien sudah pernah berobat maka ditanyakan KIB-nya
  5. Petugas menanyakan surat pengantar untuk konsultasi gizi dari dokter
  6. Petugas mengentry data ke pilar pendaftaran
  7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari loket kasir untuk melakukan pembayaran
  8. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang gizi
  9. Pasien menyerahkan bukti kuitansi pembayaran kepada petugas gizi
  10. Pasien dapat langsung berkonsultasi tentang asuhan gizi kepada petugas untuk mendapatkan informasi secara detail terkait dengan sakitnya

30 Menit

  1. Pasien BPJS : dijamin BPJS
  2. Pasien umum baru dan lama : sesuai perbup no. 21 tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan
  3. Pasien yankeskin dan jampersal : dijamin pemerintah

Pelayanan konsultasi/asuhan gizi

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"