Standar Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Jenazah dari dalam rumah sakit
    1. Pasien dinyatakan meninggal secara medis yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari dokter penanggung jawab perawatan pasien yang bersangkutan
  • Jenazah dari luar rumah sakit
    1. Identitas pengantar/penanggung jawab
    2. Identitas jenazah (jika ada)
    3. Surat permintaan penitipan atau permintaan pemulasaran jenazah dari kepolisian/dinas lain yang terkait, jika jenazah dengan identitas tak jelas (Mr. X)
    4. Surat dari kepolisian untuk permintaan visum et repertum

  • Jenazah dalam rumah sakit
    1. Pasien dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter penanggung jawab perawatan pasien yang bersangkutan dibuktikan dengan surat keterangan mati
    2. Jenazah dibawa ke kamar jenazah dan di lakukan pencatatan di register kamar jenazah, selanjutnya dilakukan pemeriksaan/keperawatan jenazah sesuai produk layanan yang di pilih berdasarkan kebutuhan
    3. Penyelesaian administrasi
    4. Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kepada keluarga
  • Jenazah Dari Luar Rumah Sakit
    1. Serah terima anatara petugas pembawa/pengantar jenazah/keluarga dengan petugas kamar jenazah
    2. Persetujuan pelayanan jenazah sesuai produk layanan yang di pilih berdasarkan kebutuhan : Perlu tindakan otopsi; Jenazah dirujuk ke RS lain yang memiliki tenaga ahli dokter forensik dengan menyertakan surat keterangan kematian setelah dilakukan pemeriksaan
    3. Registrasi jenazah, perawatan jenazah/rekonstruksi jenazah, pemeriksaan jenazah/VER : Penyelesaian adminitrasi; Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kamar jenazah kepada keluarga; Jenazah diantarkan menggunakan ambulance jenazah

  1. Waktu tanggap (response time) kurang dari 2 jam
  2. Waktu penyelesaian pelayanan 60 menit s/d 90 menit

  1. Umum : sesuai peraturan bupati katingan no. 21 tahun 2020 tentang pola tarif dan jasa pelayanan kesehatan RSUD Ms Amsyar Kasongan
  2. JKN : dijamin oleh BPJS sesuai INA CBGs
  3. Yankeskin : dijamin oleh pemerintah daerah kab katingan
  4. Asuransi lainnya dijamin sesuai Mou/PKS antara pihak asuransi dengan pihak RSUD Mas Amsyar

Transit jenazah/penitipan jenazah; Pemulasaran jenazah; Konservasi/pengawetan jenazah/embalming; Visum et repertum luar jenazah

  1. Petugas : Humas
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Jenazah"