Standar Pelayanan Informasi dan Pengaduan

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Pasien, keluarga pasien, dan pengunjung BLUD RSUD Mas Amsyar kasongan
  2. Datang langsung ke loket informasi dan pengaduan
  3. Mengisi kotak saran
  4. Lewat media sosial

  1. Petugas menerima pertanyaan ataupun pengaduan baik secara langsung atau melalui kotak saran maupun media sosial
  2. Petugas menjawab pertanyaan dan membrikan informasi yang diperlukan serta mengkonfirmasi terkait pengaduan yang disampaikan secara langsung
  3. Apabila petugas belum bisa menjawab pertanyaan atau belum bisa mengkonfirmasi terkait pengaduan, maka informasi dan konfirmasi pengaduan dapat diberikan dalam jangka waktu 3x24 jam dan dilakukan secara daring
  4. Jika diperlukan petugas akan berkooordinasi dengan bidang terkait dengan pengaduan dan akan melaporkan tentang pengaduan kepada atasan untuk mendapat solusi dari pengaduan tersebut

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan dan Konfirmasi terkait pengaduan

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi dan Pengaduan"