Standar Pelayanan IPS-RS BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan parasarana unit/ruangan/instalasi

  1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakana/permasalahan sarana/prasarana
  2. Pengecekan/perbaikan oleh petugas IPSRS, melakukan pengukuran, kalibrasi dan pelaporan tindakan kalibrasi serta kegiatan yang telah dilaksanakan
  3. Dokumentasi hasil kegiatan/perbaiakan

  1. Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS
  2. Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke 3

  1. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan
  2. Berdasarkan harga perbaikan dsari pihak ketiga

Pemeliharaan/perbaikan seluruh sarana dan prasarana rumah sakit dan perbaikan alat kesehatan

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPS-RS BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan"