Standar Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Pasien membawa surat pengantar radiologi dari dokter pengirim
  2. SEP untuk pasien BPJS

  1. Pasien datang kerungan radiologi dengan membawa surat pengantar dari dokter pengirim
  2. Petugas menerima pasien dan surat pengantar pemeriksaan radiologi
  3. Petugas mencocokan identitas oasien yang meliputi nama, umur, alamat, nomor RM, dokter pengirim dan surat pengantar pemeriksaan radiologi pasien pada computer/billing
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) pasien dan stempel jaminan harus ada dan sesuai tanggal pemeriksaan
  5. Petugas memasukan data tindakan pasien pada billing computer (Approve) sesuai tindakan pemeriksa radiologi
  6. Petugas membuatkan rincian biaya tindakan pemeriksaan radiololgi sesuai yang tertulis pada lembar pengantar pemeriksaan radiologi dan diserahkan kepada pasien/keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
  7. Petugas mencatat identitas pasien yang meliputi tanggal, nomor rontgen, nama, umur, alamat, nomor RM, dokter pengirim dan pengantar tindakan pemeriksaan pasien ppada buku registrasi pasien
  8. Petugas mengisi data pasien pada amplop dan buku bacaan radiologi
  9. Pasien yang tidak memerlukan persiapan atau program setelah selesai melakukan pendaftaran dan menyelesaikan administrasi diminta menunggu di ruang tunggu guna menunggu panggilan dari ruang periksa
  10. pasien/keluarga pasien diberikan penjelasan jika datang kembali pada hari yang telah ditentukan dan membawa surat perjanjian tindakan pemeriksaan
  11. Petugas administrasi mengantar Id printer yang berisikan nama, umur, nomor RM, tanggal dan pengantar tindakan pemeriksaan radiologi ke kamar pemeriksaan dan diserahkan kepada petugas/radiographer
  12. Setelah tindakan pemeriksaan radiologi selesai dilakukan, petugas memberikan penjelasan kapan hasil pemeriksaan radiologi bisa diambil

3 Jam

  1. Pasien BPJS : dijamin BPJS
  2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
  3. Pasien Yankeskin danJampersal : Dijamin Pemerintah

Hasil pemeriksaan radiologi dan Hasil pembacaan radiologi

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Fasebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"