Standar Pelayanan Medikolegal

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Pasien umum (tanpa penjamin)
  2. Membawa blangko SKS yang sudah terisi lengkap dan ditanda tangani oleh dokter poliklinik umum
  3. Membawa tanda bukti pembayaran medikolegal dari kasir
  4. Membawa lembar pemeriksaan pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan yang dibutuhkan

  1. Petugas menerima berkas pasien dan memeriksa kelengkapan berkas
  2. Petugas membuat surat keterangan sesuai blangko SKS
  3. Petugas meminta tanda tangan dokter pemeriksaan/dokter penanggung jawab
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan

15 Menit

  1. Surat keterangan kesehatan (umum) Rp. 25.000,00
  2. Surat keterangan kesehatan haji Rp. 50.000,00
  3. Surat keterangan kematian Rp. 25.000,00
  4. Surat keterangan kehamilan Rp. 25.000,00
  5. Surat keterangan sakit (umum) Rp. 25.000,00
  6. Surat keterangan sakit (haji) Rp. 50.000,00
  7. Surat keterangan rujukan Rp. 15.000,00
  8. Surat keterangan (visum et revertum) Rp. 90.000,00
  9. Surat keterangan asuransi Rp. 50.000,00
  10. Surat keterangan lainnya Rp. 50.000,00

Surat Keterangan

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Medikolegal"