Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Resep dari ruang rawat inap dan IGD

  • JKN, jamkesda, jasa raharja
    1. Keluarga pasien menyerahkan resep ke depo farmasi rawat inap
    2. Petugas menuliskan nomor antrian
    3. Resep yang berasal dari IGD segera dikerjakan oleh petugas farmasi
    4. Petugas farmasi melakukan telaah resep
    5. Petugas farmasi menginput dan membuat tagihan pembayaran pada billing system RS
    6. Petugas farmasi mencetakan tagihan biaya obat dan mencetak etiket obat
    7. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dengan dokter penulis resep apabila ada permasalahan setelah dilakukan telaah resep
    8. Petugas farmasi menyiapkan obat dan membuat copy resep untuk obat yang tidak tersedia di depo farmasi rawat inap
    9. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan ke keluarga pasien
    10. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai antrian disertai dengan KIE
    11. Petugas farmasi mengarsipkan resep obat
  • Pasien Umum
    1. Keluarga pasien menyerahkan resep ke depo farmasi rawat inap
    2. Petugas menuliskan nomor antrian
    3. Resep yang berasal dari IGD segera dikerjakan oleh petugas farmasi
    4. Petugas farmasi melakukan telaah resep
    5. Petugas farmasi menginput dan membuat tagihan pembayaran pada billing system RS
    6. Petugas farmasi mencetakan tagihan biaya obat dan mencetak etiket obat
    7. Petugas farmasi akan melakukan konsultasi dengan dokter penulis resep apabila ada permasalahan setelah dilakukan telaah resep
    8. Petugas farmasi menyiapkan obat dan membuat copy resep untuk obat yang tidak tersedia di depo farmasi rawat inap
    9. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan ke keluarga pasien
    10. Petugas farmasi menyerahkan tagihan biaya obat kepada keluarga pasien
    11. Keluarga pasien melakukan pembayaran tagihan obat di kasir
    12. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai antrian disertai dengan IKE
    13. Petugas farmasi mengarsipkan tagihan biaya pasien beserta resepnya

  1. Pasien yang masih rawat inap : maksimal 120 menit
  2. Pasien yang keluar rumah sakit : maksimal 60 menit

  1. Pasien JKN : biaya dijamin BPJS
  2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
  3. Pasien jamkesda : gratis
  4. Asuransi perusahaan (jasa raharja, BPJS ketenagakerjaan, dll) : dibiayai oleh perusahaan sesuai tarif rumah sakit

telaah resep, penyiapan obat, telaah obat, konseling, pelayanan informasi obat (PIO), monitoring efek samping obat, pemantauan terapi obat, rekonsiliasi obat

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Inap"