Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Pengguna layanan mengisi formulir pengeloaan sanitasi lingkungan secara tertulis yang berisi
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama, unit/instalasi/rawat jalan/rawat inap
    2. Mencatumkan data dan informasi secara detail
    3. Melampirkan bukti foto untuk tindak lanjut pelayanan
  • -
    1. -

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan pengelolaan sanitasi lingkungan kepada unit kesehatan lingkungan dengan mengisi formulir permohonan pelayanan atau melalui e-mail kesling.rsudmak@gmail.com
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit kesling dan di dokumentasikan, yang menunjukan bahwa permohonan pelayanan sanitasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap formulir permohonan pelayan, dimana: jika hasil analisis tidak diterima maka pengguna layanan menunggu jadwal pelayanan
  4. Pengguna layanan mengisi dan menyampaikan formulir pengelolaan sanitasi lingkungan yang ditujukan ke unit kesehatan lingkungan atau melalui kesling.rsudmak@gmail.com
  5. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana : jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori pelayanan, maka pengguna layanan akan menerima pelayanan pengelolaan sanitasi lingkungan sesuai formulir yang telah disampaikan; Pelaksanaan pelayanan oleh unit kesehatan lingkungan; Dokumentasi kegiatan

  1. Respon dari pelayanan pengelolaan sanitasi lingkungan, akan dilaksanakan jika pengguna layanan telah mengisi formulir dan diterima oleh unit kesehatan lingkungan
  2. Waktu pelayanan kurang lebi 1 (satu) jam atau sesuai permasalahan yang dilaporkan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengelolaan sanitasi lingkungan sesuai isisan formulir yang dilaporkan di unit kesehatan lingkungan

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan"