Jadwal kegiatan pimpinan, lay out acara, susunan acara, laporan dan dokumentasi acara
1. Berbentuk peraturan meliputi peraturan daerah dan peraturan bupati dan 2. Berbentuk penetapan berupa keputusan Bupati atau sekretaris daerah
Jumlah unit dan lamanya pemakaian
Kejelasan masalah, poin-poin hasil konsultasi
Pembuatan Akun PPK/Pejabat Pengadaan/POKJA
Konsultasi lisan, telaah staf dan surat