Penyewaan Kekayaan Daerah

  1. Pengguna layanan datang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Barito Utara ke Staf Administrasi/Bendahara Penerimaan dengan melengkapi persyaratan:
  2. Permohonan tertulis kepada Sekretaris Daerah Kab. Barito Utara u.p. Kepala Bagian Umum
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Rekomendasi Tim Gugus Tugas (selama pandemi Covid 19).

  1. Pemohon membawa surat permohonan diserahkan ke Staf Administrasi /Bendahara Penerimaan.
  2. Staf Administrasi/Bendahara Penerimaan mengajukan surat permohonan tersebut ke pimpinan untuk mendapatkan keputusan/disposisi
  3. Setelah permohonan disetujui pimpinan dilakukan penjadwalan dengan mencatat pada Buku Jadwal/Papan Jadwal
  4. Staf Administrasi/Bendahara Penerimaan membuat surat izin pinjam pakai atas kekayaan daerah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Setelah surat izin selesai, disampaikan kepada pemohon, dan pemohon membayar biaya retribusi kekayaan daerah kepada Bendahara Penerimaan
  6. Kasubbag. Rumah Tangga dan Perlengkapan memerintahkan Staf Perlengkapan untuk mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan, penggunaan pada kegiatan dan paska kegiatan
  7. Staf Perlengkapan melaporkan ke Kasubbag. Rumah Tangga dan Perlengkapan setelah selesai kegiatan

Disampaikan pada Bagian Umum secara tertulis pada jam dinas, proses administrasi selesai dalam 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Jumlah unit dan lamanya pemakaian

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kotak saran/ WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N atau secara langsung kepada petugas.

2.  Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan

3.  Pimpinan dan Subbagian terkait menganalisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima

4.       Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Kekayaan Daerah"